BANDUNG, CEKLISSATU.COM – 17.982 narapidana di di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Remisi diberikan kepada para narapidana sehubungan dengan peringatan HUT ke-80 RI.
Selain itu juga, 457 narapidan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum Dua.
Baca Juga: Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Upacara pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas I Bandung dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, serta Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.
Selain remisi umum, sebanyak 19.414 narapidana juga menerima Remisi Dasawarsa, yakni jenis remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan momen peringatan kemerdekaan Indonesia.
Kepala Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengatakan, dari total 26.854 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat, mayoritas kini mendapatkan pengurangan masa tahanan atas dasar perilaku baik selama menjalani masa tahanan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
Baca Juga: 16.772 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi Kemerdekaan
Kusnali mengatakan, remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan untuk memperbaiki diri.
“Semua proses pemberian remisi ini telah mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022,” kata Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali mengatakan, dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi, beberapa di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, serta narapidana kasus narkotika.
Baca Juga: INW Soroti Kinerja Lapas yang Terkesan Lemah Terhadap Narapidana
"Pemberian remisi kepada narapidana kasus-kasus tertentu seperti ini tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan seleksi ketat sesuai regulasi," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan mengatakan, remisi di momen kemerdekaan ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah simbolis, tetapi juga motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik.
"Serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir," kata Erwan usai memberikan remisi.