BOGOR, CEKLISSATU - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkap modus operandi yang dilakukan SAN, pelaku penipuan pinjaman online (pinjol) yang melibatkan ratusan mahasiswa IPB University.

Kata Iman, pelaku SAN yang kini telah berhasil ditangkap tersebut menipu para mahasiswa melalui seminar yang dia gelar dengan memanfaatkan kenalan internal kampus yang tak lain adalah kakak kelas dari para mahasiswa.

"Jadi pelaku menyelenggarakan seminar melalui zoom meeting yang diikuti oleh mahasiswa tersebut. Dalam seminar itu, pelaku membeberkan soal bisnisnya dan mengiming-imingi para mahasiswa dengan keuntungan 10 persen dari setiap transaksi," jelas Iman di Mako Polres Bogor, Jumat 18 November 2022.

Iman menjelaskan, dalam seminar tersebut, para mahasiswa diminta untuk mengikuti aturan main yang disepakati. Dimana mahasiswa diarahkan untuk melakukan pinjaman online.

"Jadi pelaku ini menawarkan kerjasama bisnis dengan para mahasiswa pada marketplace yang diakui milik pelaku. Yang ternyata itu adalah milik orang lain," katanya.

Dari ratusan mahasiswa tersebut, kisaran peminjaman yang dilakukan korban sekitar Rp2 sampai Rp20 juta. Hingga saat ini, Polres Bogor mencatat total uang dari kasus tersebut sebanyak Rp2,3 miliar.

Namun menurut Iman, korban dari SAN juga dirasakan mahasiswa dari kampus lain termasuk masyarakat sipil.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku SAN dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Ini masih terus kami dalami dan terus kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain," kata Iman.

ERUL