Ahmad Heryawan melanjutkan, pada pertemuan ini Kemenhut menawarkan beberapa skema solusi. Yaitu pelepasan kawasan hunian dari status hutan, termasuk fasilitas sosial. Yaitu jalan umum, sekolah, layanan kesehatan, dan tempat ibadah.
Baca Juga: DPR RI Himbau Pemerintah Memperhatikan Kesejahteraan Pekerja Media
Kemudian, skema lainnya sebagian lahan lainnya ditawarkan menjadi kawasan hutan sosial yang bisa digarap masyarakat.
"Opsi hutan sosial ditolak. Mereka menginginkan agar semua lahan yang sudah mereka tempati sejak lama dilepaskan sepenuhnya dari status kawasan hutan," bebernya.
Selain itu lanjut Ahmad Heryawan, pihak BPN menyampaikan sudah ada beberapa sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk masyarakat di wilayah itu. Fakta bahwa lahan bersertifikat ini belakangan justru dimasukkan ke dalam kawasan hutan oleh penataan kehutanan menjadi sorotan.
"Sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga resmi negara, yaitu BPN. Maka negara juga harus hadir melindungi warganya. Penataan kehutanan harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial," tegas Ahmad Heryawan.
Sementara itu, Pemkab Bogor melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zaenal Ashari mengatakan, Pemkab Bogor siap memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa ini. Menurutnya, saat ini belum ada titik temu, terutama dalam hal batas-batas wilayah.