KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menindaklanjuti laporan warga yang merasa lahan mereka diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pertemuan antara DPR RI dengan sejumlah pihak dilakukan di kantor Bupati Bogor, pada Kamis (10/07/2025).
Pertemuan tersebut difasilitasi Pemkab Bogor, dihadiri juga jajaran Pemprov Jawa Barat, Planologi Kemenhut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan DPRD Jabar, serta dinas terkait.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan menyebutkan, pertemuan tersebut guna mencari solusi konkret serta adil bagi seluruh pihak. Di antaranya bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di lahan itu.
"Kita ingin penyelesaian yang baik. Penataan hutan harus jelas, rapi. Tetapi masyarakat yang telah tinggal puluhan tahun harus dilindungi juga. Jangan ada yang dirugikan," terang Ahmad Heryawan kepada wartawan.
Salah satu lahan yang paling disoroti yaitu lahan yang ada di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur. Ia mengatakan, belum ada kejelasan data dari Kemenhut yang sampai saat ini belum dapat memastikan luasan kawasan Perhutani di Sukawangi.
Ahmad Heryawan mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi serta pengecekan di lapangan. Ia meminta agar ada evaluasi mendalam dan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Persoalan seperti ini tidak hanya di Sukawangi, tetapi di desa lain juga. Namun, di Sukawangi lingkupnya lebih besar. Maka itu penataan harus disertai perlindungan hak masyarakat," tegas Ahmad Heryawan.