Keenam, Kembali Ke Rezim Orde Baru. Selama 32 tahun hak politik rakyat dikebiri, karena tidak bisa memilih langsung pemimpinnya di semua tingkatan. 

Baca Juga: Evaluasi Pengawasan Pilpres dan Pilkada, Bawaslu Kota Bandung: Ada Delapan Pelanggaran dari Enam Laporan

Namun semenjak reformasi rakyat Indonesia berhasil mengembalikan kedaulatan politiknya. Walaupun tentu saja dengan berbagai pengorbanan darah dan air mata. 

"Reformasi menjadi tidak ada artinya jika praktek berbabgsa dan bernegara dikembalikan kepada praktek-praktek yang dilakukan rezim orde baru selama 32 tahun, seperti Pilkada dikembalikan ke DPRD," jelas Yusfitriadi. 

Yusfitriadi menyebutkan, dengan minimal enam argumen di atas, sulit untuk mendapatkan alasan konstitusional manapun menghapus pemolihan kepala daerah secara langsung. 

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Siapkan Bantuan Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Ia juga menilai, adapun berbagai argumen yang sering kali dikemukakan oleh anggota DPR RI lebih kepada upaya membangun opini publik untuk memaksakan kehendak agar rakyat menerima pilkada tidak langsung. 

"Saya berharap penolakan terhadap pemilihan Kepala Daerah tidak langsung menjadi sebuah gerakan besar untuk kembali mengingatkan wakil rakyat yang selalu berulang bertindak tidak sesuai dengan keinginan rakyat," tutupnya.