BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Munculnya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung menjadi tidak langsung dari sejumlah petinggi partai politik, disoroti oleh sejumlah pihak. Salah satunya Founder Visi Nusantara Maju (Vinus), Yusfitriadi.

Yusfitriadi menyebutkan, terdapat enam alasan Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD harus ditolak.

Pertama, Ahistoris. Pada era kepemimpinan SBY tahun 2014 perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung memdapat penolakan yang cukup luas dari publik. 

Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung, Pengamat Politik Ungkap Berbagai Alasannya

Sehingga pada saat itu memaksa SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) yang menyatakan pemilihan kepaka daerah dilaksanakan secara langsung. 

"Jika ada partai yang saat ini mempunyai sikap akan mendorong pemilihan tidak langsung dalam revisi undang-undang pemilu, maka jelas sikap tersebut merupakan sikap yang tidak memahami dan menegasikan histori konstitusi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," ungkap Yusfitriadi kepada ceklissatu.com. 

Kedua lanjut Yusfitriadi, yaitu Inkonstitusional. Putudan MK Nomor 85 tahun 2022, Nomor 135 tahun 2024 dan Nomor 110 tahun 2025 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan rezim pemilu, yang sama dengan pemilihan legislatif dan eksekutif. 

Baca Juga: Komisi II: Pilkada Melalui DPRD Miliki Landasan Konstitusional yang Kuat

"Sehingga pilkada langsung harus dinyatakan serentak dengan pemilihan legislatud di tingkat daerah. Hal ini dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat," terang Yusfitriadi. 

Ketiga, Menyalahi prinsip bernegara. Negara kita merupakan negara republik bukan negara monarki. Selain itu negara kita juga meruoakan negara dengan model politik presidensial bukan negara parlementer. 

Sehingga dalam degara republik yang berbentuk pemerintahan presidensial, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang mendapatkan mandatori langsung dari rakyat. 

"Hal yang sama juga harus menjadi pola dalam pemilihan kepala daerah," tegasnya. 

Baca Juga: Golkar Jabar Siapkan Kader Unggulan Hadapi Pilkada 2029, Targetkan Kursi Gubernur Jawa Barat

Keempat, merampas hak politik rakyat. Hak politik merupakan kedaulatan rakyat, termasuk dalam pemilih pemimpinnya di tingkat provinsi maupun Kabupaten dan Kota. 

"Dengan Pilkada dikembalikan kepada DPRD maka kedaulatan politik rakyat sudah diamputasi, rakyat sudah tidak bisa lagi mmemilih langsung pemimpinya di tingkat daerah. Kondisi ini tentu sama dengan "membeli kucing dalam karung"," bebernya. 

Kelima, Kepala Daerah Tidak Bertanggungjawab Terhadap Rakyat. Kepala daerah yang terpilih bukan pilihan rakyat, namun pilihan DPRD. 

Baca Juga: Laporkan Hasil Pilkada 2024 ke Wali Kota Bogor, Ini yang Dibeberkan KPU dan Bawaslu

Sehingga berpotensi kepala daerah terpilih merupakan pilihan kekuasaan dan pilihan oligarki. 

"Hal tersebut sangat berpotensi pertanggungjawaban kepala daerah bukan terhadap rakyat tapi lebih kepada kekuasaan dan kepada oligarki. Karena tidak melibatkan rakyat dalam memilih kepadala daerah tersebut. 

Keenam, Kembali Ke Rezim Orde Baru. Selama 32 tahun hak politik rakyat dikebiri, karena tidak bisa memilih langsung pemimpinnya di semua tingkatan. 

Baca Juga: Evaluasi Pengawasan Pilpres dan Pilkada, Bawaslu Kota Bandung: Ada Delapan Pelanggaran dari Enam Laporan

Namun semenjak reformasi rakyat Indonesia berhasil mengembalikan kedaulatan politiknya. Walaupun tentu saja dengan berbagai pengorbanan darah dan air mata. 

"Reformasi menjadi tidak ada artinya jika praktek berbabgsa dan bernegara dikembalikan kepada praktek-praktek yang dilakukan rezim orde baru selama 32 tahun, seperti Pilkada dikembalikan ke DPRD," jelas Yusfitriadi. 

Yusfitriadi menyebutkan, dengan minimal enam argumen di atas, sulit untuk mendapatkan alasan konstitusional manapun menghapus pemolihan kepala daerah secara langsung. 

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Siapkan Bantuan Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Ia juga menilai, adapun berbagai argumen yang sering kali dikemukakan oleh anggota DPR RI lebih kepada upaya membangun opini publik untuk memaksakan kehendak agar rakyat menerima pilkada tidak langsung. 

"Saya berharap penolakan terhadap pemilihan Kepala Daerah tidak langsung menjadi sebuah gerakan besar untuk kembali mengingatkan wakil rakyat yang selalu berulang bertindak tidak sesuai dengan keinginan rakyat," tutupnya.