Sehingga dalam degara republik yang berbentuk pemerintahan presidensial, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang mendapatkan mandatori langsung dari rakyat. 

"Hal yang sama juga harus menjadi pola dalam pemilihan kepala daerah," tegasnya. 

Baca Juga: Golkar Jabar Siapkan Kader Unggulan Hadapi Pilkada 2029, Targetkan Kursi Gubernur Jawa Barat

Keempat, merampas hak politik rakyat. Hak politik merupakan kedaulatan rakyat, termasuk dalam pemilih pemimpinnya di tingkat provinsi maupun Kabupaten dan Kota. 

"Dengan Pilkada dikembalikan kepada DPRD maka kedaulatan politik rakyat sudah diamputasi, rakyat sudah tidak bisa lagi mmemilih langsung pemimpinya di tingkat daerah. Kondisi ini tentu sama dengan "membeli kucing dalam karung"," bebernya. 

Kelima, Kepala Daerah Tidak Bertanggungjawab Terhadap Rakyat. Kepala daerah yang terpilih bukan pilihan rakyat, namun pilihan DPRD. 

Baca Juga: Laporkan Hasil Pilkada 2024 ke Wali Kota Bogor, Ini yang Dibeberkan KPU dan Bawaslu

Sehingga berpotensi kepala daerah terpilih merupakan pilihan kekuasaan dan pilihan oligarki. 

"Hal tersebut sangat berpotensi pertanggungjawaban kepala daerah bukan terhadap rakyat tapi lebih kepada kekuasaan dan kepada oligarki. Karena tidak melibatkan rakyat dalam memilih kepadala daerah tersebut.