JAKARTA, CEKLISSATU -- Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Cawabup Nomor Urut 2 Musyafaur Rahman dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Suhartoyo. Ia menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan Cawabup Musyafaur Rahman kepada Paslon nomor urut 1 Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade) tidak memiliki kedudukan hukum.
"Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. Menurut MK tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah," ungkap Suhartoyo.
Suhartoyo juga membeberkan alasan ditolaknya permohonan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2 itu. Alasan pertama ialah karena sudah ditariknya permohonan Calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan.
Baca Juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024
"Menimbang bahwa terhadap fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Bayu Syahjohan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan," terangnya.
Maka, menurut Mahkamah penarikan permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMK 3/2024. Sehingga, secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Musyafaur Rahman, bukanlagi diajukan oleh paslon nomor urut 2.
Comment