KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) kembali menggelar diskusi media yang mengusung tema Putusan MK: Kuat di Substansi Rumit Dieksekusi, berlangsung di Seknas LS Vinus Perum Bumi Cibinong Indah, Kabupaten Bogor, Kamis (03/07/2025).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Maka Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku.
Founder LS Vinus, Yusfitriadi menyebutkan, ketika kemudian dalam persfektifnya benar bahwa ini melanggar undang-undang atau inkonstitusional, maka ini menjadi preseden buruk bagi undang-undang yang lain.
"Ini menjadi preseden. Maka bagi saya, muatan apapun entah ini ada unsur pendidikan politik atau unsur progresivitas, menyadarkan kita semua. Bagi saya keputusan MK tidak boleh melanggar Undang-Undang apapun alasannya," ungkapnya kepada wartawan.
Baca Juga: Doli Kurnia Dukung Putusan MK, Revisi UU Pemilu dengan Metode Omnibus Law
Ia menilai, ketika keputusan MK itu menggembirakan tentunya dalam perspektif substantif, karena banyak hal yang positif. Tetapi, ketika itu melanggar undang-undang itulah kontraproduktif dengan tugas MK yang berperan menguji undang-undang.
"Ya akhirnya kan semuanya pilihan dilakukan di daerah-daerah. Kemudian ketika dipisahkan DPRD dengan DPR RI, DPR RI kan seluruh Indonesia. Inilah yang kemudian harusnya keputusan MK itu ditindak lanjuti selama tujuh hari setelah keputusan," terang.
Saat ditanya apakah ada potensi polemik, Yusfitriadi mengatakan bahwa hal itu sudah terjadi.
"Memang polemik di DPR RI nya, di partai politiknya juga polemik, antar pegiatnya juga polemik, pengemasan juga polemik. Karena polemiknya tadi itu melanggar undang-undang atau tidak. Tentu perspektifnya berbeda," tuturnya.
Baca Juga: Respon Putusan MK, Komisi II Bahas Opsi Pemilu Legislatif dan Eksekutif Terpisah
Yusfitriadi mengatakan, pemisahan pemilu serentak itu menjadi masalah besar atau tidak. Karena pemilu serentak yang sudah berlangsung tidak menjadi persoalan.
"Sebetulnya benar gak sih pemilu serentak kemudian keterpisahan itu menjadi masalah. Seharusnya di Pemilu gak ada masalah. Yang jadi masalah justru lebih yang teknis. Misalnya intervensi kekuatan politik, intervensi oligarki, money politik, itu yang jadi masalah besar," bebernya.
Selain itu, Yusfitriadi merasa aneh kepada Lembaga penyelenggara KPU RI yang mendukung putusan MK soal Pemilu dengan alasan pekerjaan yang berat.
"Sangat amat aneh KPU RI yang memberikan jawaban berat, bagi saya cemen mendukung putusan MK dengan alasan memang kerja kami cukup berat kalau serentak. Bagi saya itu bukan jawaban semestinya anggota KPU," tegas Yusfitriadi.
Ia juga menyatakan, MK seharusnya mengawal Undang-Undang 1945, bukan mengadili Undang-Undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tahun 1945.
"Setahu saya tugas MK itu, kira kira logika gak mengawal undang-undang dasar 1945 dengan mengadili UU yang tidak sesuai dengan UU 1945," tuturnya.
"Dan ini yang memang juga muncul perdebatan menafsirkan, MK ini tugasnya menafsirkan. Saya pikir di sini yang menjadi polemik putusan MK ini," terang dia.
Maka itu, dalam polemik putusan MK yang akan memisahkan pemilu nasional dan daerah dinilai sangat ambigu. Karena hal tersebut bukan penyelesaian masalah krusial yang ada pada Pemilu maupun Pilkada.
Comment