JAKARTA, CEKLISSATU - Pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih ada 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK) diduga dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
"Per 10 Desember 2022, posko pengaduan JPPR mencatat masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan atau NIK-nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota partai politik (parpol)," ujar Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, Senin 12 Desember 2022.
Pencatutan ini seharusnya dapat diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelum verifikasi faktual perbaikan pada 7 Desember 2022.
"Aduan tersebut diterima JPPR melalui posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. Delapan belas nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus (parpol)," kata dia.
Ia menambahkan, temuan pencatutan ini terdapat pada partai-partai politik parlemen maupun nonparlemen. Padahal, verifikasi terhadap partai parlemen sudah selesai per 14 September 2022 karena berdasarkan ketentuan, mereka tidak perlu diverifikasi faktual.
Seharusnya, parpol yang mencatut NIK orang lain statusnya "tidak memenuhi syarat" dan dicoret dari daftar keanggotaan yang dimasukkan parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Baca Juga : Sipol KPU Berpotensi Jadi Celah Kecurangan, ICW: Ada Ruang Gelap
"Partai parlemen nonparlemen itu adalah Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKP, dan Partai Ummat," kata Aji.
"JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak mengambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut," jelasnya.
Sebagai informasi, sejak pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka pada 14 Agustus lalu, KPU RI membuka akses via situs infopemilu.kpu.go.id untuk warga mengecek mandiri apakah identitasnya terdaftar di keanggotaan parpol.
Atas dugaan pencatutan identitas itu, KPU akan melakukan klarifikasi dan meminta "korban" untuk menandatangani pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol, untuk berikutnya menyampaikan kepada parpol yang bersangkutan agar menghapus nama tersebut dari keanggotaan di Sipol. Hal inilah yang disayangkan JPPR.
"Padahal, KPU seyogianya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu," sebut Aji.
"KPU dan partai politik diharapkan dengan tegas menghapus pencatutan identitas masyarakat didalam Sipol berdasarkan data tanggapan masyarakat yang telah diterima oleh KPU RI," ujarnya.
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, 9 partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.
Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Comment