JAKARTA, CEKLISSATU -- Dalam sidang yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dari jabatannya, pada Senin (02/11/2024).

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada pengadu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang terbuka.

Disebutkan bahwa Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. 

Baca Juga : Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Ciomas, Motifnya Ingin Menguasai Sepeda Motor Korban

Adapun putusan tersebut diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap pengadu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (20/09/2024).

Sekretaris DKPP, David Yama menyebutkan, ia telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," terangnya.