BOGOR, CEKLISSATU - Polisi menggagalkan seorang pengedar narkoba jenis sabu saat hendak bertransaksi di Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Kasat Narkoba, Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

"Ketika tim opsnal melakukan penyelidikan melihat seorang laki laki sedang berdiri di depan rumah warga di Jalan Ahmad Yani II dan gerak geriknya mencurigakan," ujar Agus, Rabu 14 September 2022.

Selanjutnya tim bergerak dan menangkap pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sembilan bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam.

"Narkoba itu ditemukan dari dalam tas pinggangnya," kata Agus. 

Menurut Agus, barang bukti narkotika jenis sabu merupakan milik pelaku inisial ISA. Barang haram haram itu rencananya akan dijual kembali.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial M yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Sementara itu, pelaku saat ini sudah diamankan di mako Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.