BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pria berinisal DRS berusia 21 harus mendekam di Mapolres Bogor karena kedapatan menggunakan uang palsu saat melakukan transaksi handphone (HP) Iphone 7 di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

"Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong)," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis 7 Juni 2022.

Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa  uang Rp 1.500.000  yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

"Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor  Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor," pungkasnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian Polres Bogor berhasil mengamankan ssdikitnya Rp.1,5 Juta uang palsu yang diduga akan kembali disebarkan oleh pelaku.kasus ini masih ditangani Satuan Reskrim Polres Bogor.