"Kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025," tulis edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya, 23 Januari 2025.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bantu Lunasi Ijazah 235 Siswa
Selain itu, para Kepsek se-Jabar juga diminta segera berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana yang dimaksud kepada lulusan terkait.
"Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah, dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan," lanjut edaran itu.
"Untuk sleanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah".
Comment