Ia menegaskan, guru memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosern serta Pasal 2 ayat (2) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Dijelaskan secara rinci pada pasal tersebut bahwa kekayaan intelektual ini berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri.
Termasuk memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, yang tentunya tidak boleh dihilangkah secara paksa.
"Maka jika lagu berjudul 'Bayar, Bayar, Bayar' dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak intelektual guru yang semestinya dilindungi," tandasnya.
"Sudah lagunya dihapus, dipecat pula dari pekerjaan. Pihak-pihak yang terlibat harus harus bertanggung jawab karena melanggar UU," katanya.
Maka itu, P2G mendesak Kemendikdasmen memanggil pihak sekolah untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan ini. Terlebih Kemendikdasmen telah bekerjasama dengan Mabes Polri untuk menguatkan perlindungan terhadap guru.
Comment