Ia mengatakan, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Selain itu pihaknya menyoroti dalih sekolah terhadap pemecatan ini yang berkaitan dengan syariat Islam.
Baca Juga: Kadisdik Jawa Barat Tunjuk Plh Kepsek SMAN 6 Depok Gantikan Siti Faizah
Pihak sekolah mengaku penyebab pemecatan ini lantaran Novi melanggar kode etik internal bahwa guru harus menerapkan syariat Islam, termasuk memakai pakaian yang menutup aurat.
"Kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," tegasnya.
Sedangkan berdasarkan informasi yang beredar, Novi merupakan guru yang sudah berstatus guru tetap yayasan (GTY), sehingga tahapan dalam pemberian sanksi tersebut harus dipenuhi sekolah.
"Tetapi, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," terangnya.
Baca Juga: Mahasiswi Unida Bogor Raih Gelar Best Social Media se-Jawa Barat
Iman mengatakan, sekolah harusnya mengapresiasi karya-karya kreatif Novi yang produktif menjadi vokalis band progresif bergenre post-punk.
Comment