JAKARTA, CEKLISSATU - Sepanjang 2022, Komisi Yudisial (KY) menerima 2661 laporan. Hal ini disampaiakan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Joko Sasmito saat konferensi pers refleksi akhir tahun di gedung KY RI, Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember 2022.
"Laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY sebanyak 460, melalui Pos 742, melalui online 273, melalui informasi 29 dan surat tembusan 1157. Jadi totalnya 2661," ujar Joko.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KY dan hasilnya, KY merekomendasikan sanksi kepada 19 hakim.
Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Yustisial MA Ditahan KPK
Sanksi yang diberikan KY kepada hakim tersebut berupa teguran sampai pemberhentian tidak hormat.
6 hakim mendapat sanksi teguran tertulis, 8 mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dan hakim non palu paling lama 6 bulan masing-masing 1 orang. Kemudian, 3 hakim diberhentikan secara tidak hormat dan 1 hakim diberhentikan dengan hak pensiun.
Hakim tersebut berinisial MIT, MIM dan HGU. Sedangkan hakim yang dipecat tetap menerima hak pensiun yakni SWP.
Comment