Meskipun memerlukan izin, lanjut Yanto, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan segera mengeluarkan izin penangkapan bagi hakim yang melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Atasi Macet Depok–Bojonggede, Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bangun Underpass Citayam

Terkait izin penahanan dalam Pasal 101 KUHAP, kata Yanto, Ketua MA telah menandatangani izin tersebut segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK.

"MA juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan," bebernya.

Ketua MA akan memberhentikan sementara alias menonaktifkan hakim dan aparat PN Depok yang tertangkap tangan tersebut. Usul pemberhentian sementara hakim akan diajukan kepada Presiden.

Baca Juga: Ormas Oi Lantik BPP Periode 2025–2029 hingga Resmikan Kantor Sekretariat Pusat di Leuwinanggung Kota Depok

"Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya. KPK menemukan barang bukti uang Rp850 juta dalam OTT yang meringkus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Kelima tersangka tersebut yaitu I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.