KOTA DEPOK, CEKLISSATU.COM -- Usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap, Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan PT Karaba Dhigdaya, Kamis (5/2/2026).
"Atas peristiwa tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim," ungkap Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan.
Baca Juga: Pasca Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT, KPK Terus Dalami Kasus Suap Sengketa Lahan Tapos
"Serta mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," tegasnya.
Yanto menyebutkan, Hakim yang melakukan tindak pidana tersebut melanggar komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan.
Apalagi dilakukan beberapa saat usai para hakim menikmati kenaikan tunjangan.
Yanto memastikan Ketua MAhkamah Agung mendukung semua Langkah KPK memproses serta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung asa praduga tak bersalah.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 95, 98, dan 101, penangkapan dan penahanan hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Meskipun memerlukan izin, lanjut Yanto, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan segera mengeluarkan izin penangkapan bagi hakim yang melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Atasi Macet Depok–Bojonggede, Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bangun Underpass Citayam
Terkait izin penahanan dalam Pasal 101 KUHAP, kata Yanto, Ketua MA telah menandatangani izin tersebut segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK.
"MA juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan," bebernya.
Ketua MA akan memberhentikan sementara alias menonaktifkan hakim dan aparat PN Depok yang tertangkap tangan tersebut. Usul pemberhentian sementara hakim akan diajukan kepada Presiden.
"Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya. KPK menemukan barang bukti uang Rp850 juta dalam OTT yang meringkus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Kelima tersangka tersebut yaitu I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.
Comment