JAKARTA, CEKLISSATU – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang mengatur para ASN di lingkungan Pemprov setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum (transum).
Pramono mengatakan, setiap Rabu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menyediakan fasilitas kendaraan dinas, untuk mendorong kebijakan para ASN menggunakan transum tersebut.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik transum,” kata Pramono, dikutip dari keterangannya, Senin (28/4/2025).
Penandatanganan pergub tersebut, kata dia, adalah salah satu upaya pemprov untuk mendorong pengguna transum meningkat.
Baca Juga: Permudah Mobilisasi Warga, Pemprov DKI Bakal Gratiskan Transportasi Umum
“Ini juga jadi salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan di Kota Jakarta,” ujar dia.
Dengan adanya pergub yang mewajibkan ASN menggunakan transum setiap hari Rabu, Pemprov DKI Jakarta akan terus memperbaiki fasilitas transum, sehingga lebih nyaman bagi pengguna.
“Karena jika transportasi publik atau umumnya sudah menjadi lebih baik, maka mereka bersedia untuk berubah naik transum,” kata Pramono.
Pramono mengatakan, konektivitas transum di wilayah Jakarta saat ini sudah mencapai 91 persen. Nantinya, kata dia, ASN juga bisa menggunakan layanan transportasi umum secara gratis.
“Nantinya para ASN Pemprov Jakarta dapat menikmati transum secara gratis,” katanya.
Comment