KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, yang berinisial SNF (15 tahun), berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung.

Namun, setelah ditunggu hingga pukul 21.30 WIB, korban tidak kunjung pulang. Ibu korban kemudian menanyakan kepada teman-teman korban, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

Baca Juga: Tim Pasus dan Basket SMA Bina Insani Bogor Borong Sejumlah Prestasi 

Pada pukul 23.00 WIB, salah seorang saksi, Sdr. P, datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa ia menerima pesan WhatsApp dari korban yang meminta dijemput.

Setelah mendapatkan lokasi, keluarga korban bersama teman-temannya menjemput korban di Kp. Cibodas, Ds. Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, di rumah bibi tersangka, Sdr. R.

Setibanya di rumah, korban menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh Sdr. JY di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut, ibu korban melapor ke Polres Bogor.

Setelah menerima laporan, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan pengambilan keterangan dari pelapor, korban, dan para saksi.

Baca Juga: Rayakan Ultah yang Pertama, Luminor Hotel Bogor Padjadjaran terus Berinovasi dan Berkontribusi untuk Masyarakat

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial  JY (20 tahun) pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kp. Tegal Harendong, Ds. Rabak, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.

Dijelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 28 September 2024, dengan lokasi kejadian di Kp. Cibodas, Ds. Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor. Pelapor dalam kasus ini adalah Sdri. I, yang merupakan ibu korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah mengamankan alat bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum.

Pelaku/tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.