BOGOR, CEKLISSATU - Satreskrim Polres Bogor meringkus dua pelaku tawuran berinisial DD dan RZ di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dimana, dalam tawuran tersebut satu orang menjadi korban meninggal dunia.

"2 orang pelaku sudah status sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7/2023).

Adapun masing-masing perannya pelaku DD yang membacok lengan korban dan pelaku RZ membacok bagian pipi korban. Sedangkan terdapat satu orang lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.

"AP masih DPO," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam cerulit, satu golok, satu motor dan 4 unit handphone. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasalnya 338 KUHP subsider 170 Ayat (3)

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar viral video di media sosial aksi tawuran antar dua kelompok yang terjadi di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Minggu 16 Juli 2023 dini hari.

Dalam video yang beredar, tampak dua kelompok tersebut terlibat tawuran di jalanan yang sepi pada malam hari. Keduanya saling serang dengan senjata tajam berbagai jenis dan ukuran.

Tanpa ragu, kedua kelompok itu saling mengayunkan senjata tajam ke arah lawannya sambil berteriak. 

Penulis : karina