JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Polisi mengungkap jaringan perakit dan penjual senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat.

Jaringan penjual senjata ilegal itu memasarkan produk rakitannya melalui media sosial dan platform e-commerce dengan harga jutaan rupiah per pucuk.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin menerangkan, para tersangka menjual senjata api ilegal itu menjual rakitannya dengan harga jutaan rupiah.

Baca Juga: Polres Bogor Temukan Senjata Api Ilegal dalam Penangkapan Sabu 63,47 Gram di Gunung Putri Bogor

"Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," jelasnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Iman mengatakan, para tersangka mulanya memasarkan sarung senjata api ilegal di e-commerce. 

Kendati demikian, para tersangka membuat senjata api rakitan saat ada pesanan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi dan Sajam Tanpa Izin, Polres Bogor Tetapkan Dua Tersangka

"Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," jelasnya.

Ia menerangkan, para tersangka sudah belajar merakit senjata sejak tahun 2018, namun baru melakukan penjualan pada tahun 2024. 

Berdasarkan penyelidikan, terdapat 50 senjata hasil rakitan sudah dijual hingga ke luar pulau Jawa.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Beraksi di Puri Harmoni 6 Cileungsi Bogor

"Kemudian untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar 2 sampai 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh," ujarnya.

Ia menambahkan, para tersangka membuka layanan pre-order (PO) bagi mereka yang hendak memesan senjata. Tersangka RR, IMR, RAR, JS, dan SAA, juga terafiliasi dengan jaringan tertentu.

"Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara," ungkapnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Senjata Api Personel Polres Bogor

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.