“Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 06.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga yaitu sudara H. Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jadi sabu sebanyak 1.562,7 gram,” tutur dia.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,392,67 gram sabu, 189 butir ekstasi atau inex, 5,855,92 gram ganja;
Kemudian 6,804,56 tembakau sintetis atau cairan biang sintetis, 4,972,43 bibit tembakau sintetis, 2,580 psikotropika dan 5.784.226 obat keras tertentu.
“Barang bukti sebagai berikut, untuk sabu atau metamfetamin 8,392,67 gram, ekstasi atau inex 189 butir. Ganja 5,855,92 gram, tembakau sintetis atau cairan biang sintetis 6,804,56 gram kemudian 4,972,43 gram bibit tembakau sintetis," bebernya.
"Untuk psikotropika 2,580 butir dan yang terakhir OKT obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir,” terang Albert.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Comment