BOGOR, CEKLISSATU -- Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek gunung Putri menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, Aulia Robby Kartika Putra menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pembunuhan dengan korban berinisial RR (24) di sebuah kosan Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri, pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku berinisial AP berhasil ditangkap polisi pada Selasa (03/12/2024) dini hari," ungkap Kapolsek dalam keterangan resminya.
Baca Juga : Kegiatan Bimbingan Teknis Bimtek Good Manugacturimg Practices (GMP) Angkatan VI tahun 2024
Sementara itu sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya satu baju warna putih motif bunga, satu celana pendek hitam, satu seprai warna merah, dan satu buah potongan mata pisau cutter. Sedangkan satu buah pisau cutter masih dalam pencarian.
"Pelaku sudah ditangkap Polsek Gunung Putri, dan mengakui atas perbuatannya telah membunuh korban, dengan motif dasar masih didalami. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Selanjutnya, tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Comment