BOGOR, CEKLISSATU - Polisi membeberkan sejumlah kasus yang menyeret Rudi Boy, pelaku pemalakan berseragam ormas terhadap sopir truk di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor yang kini berhasil ditangkap.


Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebutkan bahwa Rudi merupakan seorang residivis kasus pencurian HP.

Baca Juga : Heboh Kali Ciparigi Bogor Mendadak Berubah Warna Putih Susu


"Residivis (pencurian HP) sekitar satu tahun lalu yang ditangkap oleh Polsek Rancabungur dan baru bebas dari bui medio Desember 2022, usai mendekam selama 5 bulan," kaya Giro, panggilan akrabnya kepada wartawan, Jumat 19 Mei 2023.


Atas perbuatannya kali ini, Rudi yang disebutkan memiliki kartu tanda anggota (KTA) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur tersebut terancam sembilan tahun penjara.


"Kita jerat dengan Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman di Pasal 368nya itu 9 tahun (penjara)," jelas Giro.