JAKARTA, CEKLISSATU - Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Pihaknya juga masih membutuhkan kelengkapan alat bukti untuk untuk menjerat Panji Gumilang. 

"Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.

Menurut dia, pada saatnya nanti pihaknya akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.

"Ya saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," jelas Listyo.

Dia menegaskan, penyidik juga tengah melengkapi langkah penanganan hukum dalam kasus Panji Gumilang, termasuk kecermatan pengenaan pasal terkait kasus dugaan penodaan agama, penggelapan dana, hingga pencucian uang.

“Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli yang berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan,” kata dia.

Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan lantaran dituding telah mengajarkan pendidikan ajaran sesat kepada para santrinya.

Ponpes Al Zaytun pun beberapa kali didemo, didatangi aparat kepolisian, hingga aset-asetnya diblokir pemerintah. Selain itu, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang juga dilaporkan ke polisi.

Namun, diam-diam Panji Gumilang melawan. Dia menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md. Panji Gumilang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.