"Ketika itu ada mobil yang melintas dari arah yang berlawanan sehingga membuat pelaku panik dan langsung menjalankan kendaraan tersebut. Pada saat itu korban yang duduk di kursi penumpang bagian depan melompat dari mobil untuk menyelamatkan diri, sampai akhirnya kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku dan dijual di daerah Surabaya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Kami mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057. Selain itu, tingkatkan juga keamanan di wilayah masing-masing dengan mengikut sertakan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya, termasuk pemasangan CCTV di area yang rawan tindak pidana," katanya
Comment