JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat sinergi dalam mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Ibu Kota.

Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1/2026).


Audiensi dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian beserta jajaran, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Adapun, program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan agenda nasional untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi.

Baca Juga: Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang: Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen


Baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), memperoleh perlindungan atas berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.


Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, Provinsi DKI Jakarta telah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar percepatan universal coverage di daerah.