JAKARTA, CEKLISSATU ' Pemerintah pusat memberikan kebijakan potongan harga atau diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Diskon berupa potongan sebesar 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini secara khusus menyasar pekerja bukan penerima upah, baik di sektor transportasi maupun non-transportasi.
Untuk periode Januari hingga Maret, diskon diberikan kepada pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online dan angkutan.
Pada periode tersebut, iuran dua program yang semula sebesar Rp16.800 mendapatkan diskon 50 persen dan dapat dibayarkan sekaligus untuk satu tahun. Selanjutnya, pada April hingga Desember 2026.
Relaksasi iuran akan diperluas kepada pekerja bukan penerima upah di sektor non-transportasi.
"Artinya, seluruh pekerja mandiri seperti petani, pedagang pasar, maupun pekerja informal lainnya berhak memperoleh diskon iuran sebesar 50 persen," ucap Riza, sapaan akrabnya.
Comment