BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal melarang bus untuk melintas di jalur alternatif Puncak, jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, keputusan melarang bus melintas di jalur alternatif Puncak pada libur Nataru itu masih dalam proses dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.
“Aturannya masih diforumkan dulu, semoga semua sepakat melarang bus melintas di jalur alternatif Puncak pada libur Nataru nanti,” kata Dadang dalam keterangannya, Rabu 11 Desember 2024.
Baca Juga : Diduga Hilang Kendali Truk Tabrak Bus di Jalur Puncak Bogor, Dua Orang Luka-luka
Dadang menjelaskan bahwa, peraturan tersebut disusun menyusul maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak karena kondisi lebar jalan yang sempit dan curam.
"Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4, kami lihat dulu hasil forum itu seperti apa," jelasnya.
Berdasarkan data, dalam 4 bulan terakhir ada 2 bus wisata yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor.
Baca Juga : Minibus Terguling di Puncak Bogor, 1 Orang Meninggal, Polisi Bilang Begini
Puluhan orang menjadi korban akibat peristiwa itu. Satu di antaranya tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma.
Diterangkan Dadang, setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.
"Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu," tutupnya.
Comment