JAKARTA, CEKLISSATU – Selama libur lebaran 2023 dari 19-25 April 2023, aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan.
"Kalau sudah libur, ganjil genap tidak ada di dalam kota,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin 17 April 2023.
Polda Metro Jaya memprediksi bahwa gelombang arus mudik lebaran akan terjadi menjadi dua gelombang, diperkirakan kepadatan akan terjadi pada 19 April 2023.
Baca Juga : Jelang Lebaran, Belasan Ribu Miras di Kabupaten Bogor Dimusnahkan
"Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu. Diperkirakan yang pertama arus mudik yaitu diprediksikan tanggal 14 April 2023, yang kedua pada waktu tanggal 18-19 April 2023," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo.
Puncak arus balik, tambah Trunoyudo, diprediksi akan terjadi pada 25-26 April 2023.
"Kemudian pada gelombang kedua diperkirakan akan menuju Jakarta tanggal 30 April 2023 hingga 1 Mei 2023," tutup Truno.
Comment