JAKARTA, CEKLISSATU -- Diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sebagai saksi setelah Lebaran.
Ridwan Kamil menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank Bjb).
"Bisa jadi setelah lebaran," ungkap Kepala Satuan Tugas KPK, Budi Sokmo, seperti dikutip pada Jumat (21/03/2025).
Budi menyebutkan, selama satu minggu ini penyidik KPK akan memeriksa internal Bank Bjb. Penyidik akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Soal Deposito Miliknya Senilai Rp70 Miliar, Ini Sanggahannya
"Untuk pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal Bjb maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” terang Budi.
Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank Bjb di Bandung.
Penggeledahan tersebut ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di Bjb," ucap Ridwan Kamil dalam keterangannya, pada Senin (10/03/2025).
Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan lima orang tersangka.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Usai Rumah Ridwan Kamil, Giliran Kantor Pusat Bank BJB Digeledah Penyidik KPK
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Comment