Namun kenyataannya, hingga musim haji 2025 berakhir, korban tidak diberangkatkan ke Tanah Suci. Bahkan, menurut kuasa hukum, dokumen yang diperlukan sebagai jamaah haji pun tidak pernah diproses atau diberikan.
Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Asal Pakistan di Cisarua, Begini Motifnya
Sulit Dihubungi dan Hanya Janji Pengembalian
Sejak Juni 2025 hingga Februari 2026, korban mengaku telah berulang kali meminta pertanggung jawaban serta pengembalian dana kepada pihak PT. Jazira Halal Wisata. Namun, yang diterima hanya janji-janji tanpa realisasi.
Korban juga menyebut bahwa pihak perusahaan yang berkantor di kawasan Twin Center Mampang, Jakarta Selatan, kini sulit dihubungi.
Menurut korban dirinya menduga terdapat banyak korban-korban lain dalam kasus serupa. Namun karena para korban tidak saling mengenal, sulit berkoordinasi untuk melaporkan secara bersama-sama menjadi terkendala.
Baca Juga: Polres Bogor Resmi Tahan ASN BPK yang Lakukan Penganiayaan Terhadap ART di Gunung Putri
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan penipuan perjalanan ibadah haji tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Comment