BOGOR, CEKLISSATU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan bahwa terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Bogor belum dapat dipastikan ada kenaikan pada 2024 nanti.

"Kita masih membahas terkait hal itu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. UMP ini kan persetujuan dengan Jabar juga. Kami masih lihat (kemungkinan adanya kenaikan). Terkadang kenaikan upah tidak terlepas dari circle daerah sekitarnya. Jadi kami saling lihat," ucapnya.

Saat ini, lanjut Syarifah, Pemkot Bogor masih berkomunikasi dengan wilayah sekitar Kota Bogor di Jabodetabek.

Baca Juga : Kota Bogor Sukses Turunkan Angka Stunting Hingga Tersisa 1.849 Balita

"Kalau misal harga kita jauh di bawah kami akan bandingkan dengan wilayah sekitarnya yang satu klaster," katanya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI berencana akan meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023 sehingga para kepala daerah dapat menentukan UMP 2024 selambatnya pada 21 November 2023, termasuk UMK di kota maupun kabupaten.