DEPOK, CEKLISSATU.COM - Satpol PP Kota Depok  bersama tim terpadu, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Akses Universitas Indonesia (UI), Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

Satpol PP Kota Depok membongkar sekitar 38 bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas lahan dan fasilitas umum. 

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, saluran air, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat.

Baca Juga: Ganggu Fasilitas Umum, 34 Bangunan Liar di Babakan Madang Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur," ujar  Dede dikutip dari keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Penertiban bangunan liar dan lapak PKL  itu melibatkan 243 personel gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Depok, TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, DPUPR, PLN, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.

Baca Juga: Antapani Kidul Terus Diterpa Banjir Saat Hujan Deras, Pemkot Bandung Normalisasi Sungai 

Dede menambahkan, Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan guna mencegah munculnya kembali PKL dan bangunan liar di lokasi yang telah ditertibkan.

"Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tutup Dede.