KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Harga tiket masuk wisata Curug Nangka di Kabupaten Bogor mengalami kenaikan signifikan, hal itu memicu reaksi pengunjung. Kenaikan tersebut dinilai mendadak tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga muncul keluhan di media sosial.
Sebelumnya diketahui, tarif masuk Curug Nangka ditetapkan Rp32.000 per orang pada akhir pekan dan Rp 22.000 di hari biasa. Kini, harga tiket melonjak menjadi Rp54.000 saat akhir pekan dan Rp37.000 di hari biasa.
Kenaikan ini mencuat setelah beredarnya video viral yang menunjukkan kekecewaan sebuah keluarga saat mendapati tarif baru di pintu masuk. Video tersebut memperlihatkan daftar harga yang dianggap terlalu mahal oleh pengunjung.
Baca Juga: Bendungan Katulampa Bogor Siaga 4, Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Banjir
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santoso menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Penyesuaian tarif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kenaikan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh objek wisata di bawah pengelolaan KLHK sejak November 2024," ungkap Yudi Santoso.
Baca Juga: BPBD Sebut Ada 14 Titik Bencana Longsor dan Banjir di Sembilan Kecamatan Kabupaten Bogor
Yudi Santoso mengakui bahwa kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan ini memicu kesalahpahaman di masyarakat. Beberapa pihak bahkan menduga adanya pungutan liar (pungli) akibat perubahan tarif yang tiba-tiba.
Namun, ia menegaskan bahwa pengelola Curug Nangka hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Yudi Santoso mengatakan, kenaikan tarif ini berdampak pada jumlah wisatawan yang berkunjung ke Curug Nangka.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Pantau Langsung Tempat Wisata Puncak, Pastikan Masyarakat Aman dan Nyaman Berwisata
Penurunan pengunjung juga berimbas pada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan wisata.
"UMKM yang bergantung pada kunjungan wisatawan ikut terkena dampaknya. Kami di pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena kenaikan tarif ini bukan kewenangan kami," terangnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Disbudpar Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan KLHK dan pihak terkait, termasuk Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Taman Nasional Gunung Pangrango, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca Juga: Atraksi Liong dan Barongsai di Cibinong City Mall
"Kami akan mencoba mencari solusi agar dampak negatif dari kebijakan ini bisa diminimalkan," tutupnya.
Comment