BOGOR, CEKLISSATU - Upah karyawan di M-One Hotel, Kabupaten Bogor dikabarkan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat.

Dari informasi yang didapat, para karyawan di hotel ini beragam. Untuk office boy (OB), hotel yang berada di kawasan Jalan Raya Bogor-Jakarta itu hanya memberikan upah sebesar Rp700 ribu. Sementara front office hanya berkisar Rp1,5 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari pun angkat bicara mengenai kondisi tersebut.

Menurutnya, aturan pengupahan itu telah diatur sebagaimana undang-undang tentang ketenagakerjaan.

Baca Juga : Gerakan Legalitas Usaha Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB

"Pada intinya kalau pengupahan itu mengacu pada satu aturan ya. Dan itu tidak bisa diklasifikasi," kata Zaenal kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Diketahui, untuk upah minimum, 
UMK Kabupaten Bogor 2023 naik menjadi Rp 4.520.212.

Penetapan UMK 2023 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. 

Zaenal pun menyarankan jika ditemukan upah di bawah standar dan tak sesuai aturan itu melaporkan kondisi tersebut.

"Untuk itu kalau ditemukan pelanggaran saya sarankan itu lapor ke pengawas tenaga kerja (Wasnaker) yang sekarang ini di bawah naungan Gubernur," jelas Zaenal. 

REDAKSI(*)