JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada 13 Maret 2026.
Juru Bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, M. Ridha Saleh menyebutkan, serangan brutal tersebut telah menyebabkan luka bakar serius pada bagian tubuh vital, termasuk wajah dan mata.
Ridha menegaskan, tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan merupakan bentuk teror yang menuntut respons cepat, transparan, dan menyeluruh dari aparat penegak hukum.
"Kami pun menyesalkan bahwa serangan brutal semacam ini terjadi di bulan suci Ramadan, sebuah periode yang seharusnya menjadi ruang refleksi, kedamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ungkap Ridha dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Kecam Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS
"Kekerasan ini tentu mencederai nilai-nilai kemanusiaan sekaligus menunjukkan bahwa pembungkaman terhadap suara kritis masih menjadi permasalahan nyata di Indonesia," tegas Ridha.
Ridah menilai, serangan yang ditujukan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai pembela HAM yang saat ini sedang aktif menyuarakan berbagai isu.
"Seperti halnya penolakan terhadap UU TNI dan berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya. Karena itu, tindakan ini harus dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi," ucap Ridha.
Ridha mengatakan, lewat kasus ini, negara sesegera mungkin harus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Baca Juga: Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel
Selain itu, negara harus membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus ini, termasuk langkah-langkah perlindungan bagi warga yang aktif menyuarakan pendapat kritis.
"Kami mengingatkan bahwa terlalu banyak kasus teror terhadap pembela HAM yang berakhir tanpa kejelasan; pola impunitas semacam itu tidak boleh terulang," jelas Ridha.
Comment