BONTANG, CEKLISSATU - MetaRun (Medika Utama Run) 2024 merupakan event lomba lari 10 km yang diselenggarakan pada perayaan PT. Kaltim Medika Utama (KMU) melakukan Grand Launching Rebranding Brand Korporasi PT. KMU dari RSPKT Group menjadi Metacare (Medika Utama Healthcare).

Event tersebut diselenggarakan pada 2 Maret 2024 di halaman RS Pupuk Kaltim. Event ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh ratusan peserta dari dalam dan luar kota Bontang.

MetaRun ini mengusung kategori lari dengan jarak 10K dan menawarkan total hadiah sebesar 25 juta. Event ini dimulai dari jam 6 pagi hingga selesai, di mana seluruh peserta aktif mengikuti lomba.

Selain menjadi ajang olahraga, event tersebut juga mendukung UMKM lokal dengan menyediakan tenant di dalam area acara. Tak lupa, hiburan musik dari Elpapito turut menghibur para peserta Metarun. Kegiatan ini menjadi bagian positif bagi atlet pelari di Kalimantan, khususnya di Kota Bontang, yang dapat turut serta meriahkan acara dan berkompetisi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Arvino selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang mengatakan bahwa sudah sepatutnya semua kegiatan ataupun program yang berkaitan dengan minat dan bakat yang diselenggarakan di Kota Bontang ini mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti hal nya kegiatan MetaRun ini, sehingga semua pihak dapat melaksanakan kegiatan ini dengan rasa aman dan optimal.

“Iuran yang dibayarkan hanya Rp16.800 dan mendapatkan perlindungan 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kemantian (JKM), jadi tidak perlu khawatir apabila terjadi risiko seperti cidera, ataupun risiko lainnya, semua akan ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai dengan indikasi medis,” tutur Arvino.

Arvino mengatakan ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mana pada pasal 100 menyebutkan Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Maka penting untuk para atlet dan pelaku olahraga, termasuk para pekerja minat dan bakat (atlet usia dini) wajib dilindungi Jamsostek. Termasuk juga perlindungan di ekosistem olahraga lainnya seperti event olahraga (PON, Porprov, Porda), sarana olahraga (pekerja di stadion, arena, GOR, lapangan golf, dsb), Induk Organisasi Olahraga ( PSSI, Perbasi, PBVSI, dll), hingga Liga/Turnamen olahraga di Indonesia.

“Para peserta dan panitia penyelenggara akan bisa fokus dalam event tersebut, untuk kemungkinan risiko yang timbul biarlah digeser ke BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai amanahnya memang bertugas menjamin semua pekerja termasuk para atlet dan pelaku olahraga di seluruh Indonesia untuk tetap sejahtera,” pungkasnya.