“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini,” tambah Pramudya.

Sebagai wujud perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp70 juta yang terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta dan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Ahli Waris Kader Posyandu dan Tukang Bangunan Terima Manfaat Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Musibah ini kembali mengingatkan kita bahwa di balik setiap perjalanan dan setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi.

Ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, juga menyampaikan empatinya atas musibah yang menimpa almarhum.

"Kisah Almarhum Affan menjadi pengingat bagi kita semua betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak ada yang bisa memprediksi risiko di jalan, namun dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan kepastian dan manfaat yang layak. Kami berharap semakin banyak pekerja, termasuk para mitra ojek online, menyadari pentingnya menjadi peserta aktif demi melindungi masa depan keluarga mereka,”ungkap Taufiq.