DEPOK, CEKLISSATU.COM - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menetapkan jam pelayanan khusus Uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Penyesuaian jam layanan uji KIR itu dilakukan untuk tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan aktivitas pegawai selama puasa.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok, Muhamad Farid mengatakan, selama Ramadan, jam pelayanan UPT PKB menyesuaikan aktivitas ibadah dan istirahat pegawai, namun layanan bagi masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: Akui Banyak Buku KIR Palsu, Dishub Kabupaten Bogor Terapkan Smartcard Uji Kendaraan
"Untuk pendaftaran online, kami tetap membuka hingga pukul 12.00 WIB agar proses administrasi lebih tertib dan efisien," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa dari Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung mulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pegawai antara pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Pada hari Jumat, pelayanan dibuka pada pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Baca Juga: Pemkab Bogor Hadirkan Uji KIR Gratis Secara Online Melalui Aplikasi "REM KIR" Kabupaten Bogor
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan online dan hadir tepat waktu sesuai jadwal, sehingga proses pengujian kendaraan bermotor dapat berjalan cepat dan tertib," ujarnya.
Penyesuaian jam itu, imbuhnya, juga untuk menjaga kenyamanan staf dan pengunjung selama bulan puasa.
"Dengan pengaturan ini, masyarakat Depok tetap bisa mengakses layanan PKB dengan aman, efisien, dan nyaman selama bulan suci Ramadan," tutupnya.
Comment