JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk pelumas mesin kendaraan bermotor palsu dari berbagai merek senilai Rp 16,5 miliar.
Produk pelumas palsu tersebut disita dari hasil penggerebekan di tiga gudang yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin 17 April 2023.
"Penggerebekan ini merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek, yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas dan dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelas Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan resmi, Selasa 18 April 2023.
Sebelum penggerebekan, Kemendag sudah melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus serta botol kemasan siap isi dengan berbagai merek.
Produk pelumas palsu ini diduga tidak memenuhi ketentuan seperti Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia(SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menyita produk pelumas ilegal yang tidak memenuhi ketentuan. Pelumas ilegal ini akan diamankan sementara berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Setelahnya dilakukan proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas palsu.
"Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Comment