JAKARTA, CEKLISSATU - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih menggelar kegiatan Pembinaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Tahun 2026 dengan tema “Membangun Komunikasi dan Sinergi untuk Pelayanan Terbaik”. Kegiatan yang berlangsung pada 11 Juni 2026 tersebut diikuti rumah sakit, klinik, dan puskesmas mitra PLKK sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto mengatakan keberhasilan pelayanan kasus kecelakaan kerja sangat ditentukan oleh koordinasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan mitra. Menurut Indra, forum pembinaan menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan peserta. “Pertemuan ini dilakukan untuk saling bersinergi antar badan yang terkait dengan PLKK agar proses pelayanan di lapangan lebih mudah dalam pelaksanaannya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat ikatan silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan rumah sakit, klinik, dan puskesmas sebagai mitra strategis dalam pelayanan kecelakaan kerja,” ujar Indra.
Kegiatan pembinaan difokuskan pada penyampaian informasi terbaru terkait regulasi dan transformasi layanan digital. Indra menjelaskan peserta mendapatkan pembaruan mengenai implementasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, penggunaan aplikasi e-PLKK 2.0, serta penguatan koordinasi pelayanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Jasa Raharja. “Kami ingin seluruh petugas PLKK memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan terbaru sehingga pelayanan kepada peserta dapat berjalan lebih efektif dan terstandar,” kata Indra.
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang termasuk kategori kecelakaan kerja. Indra menyampaikan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi semakin penting setelah integrasi sistem kedua lembaga mulai diimplementasikan secara bertahap sejak 25 Mei 2026. Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi, penjaminan, dan pelayanan peserta yang mengalami kecelakaan kerja di jalan raya. “Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar peserta memperoleh kepastian layanan tanpa hambatan administrasi yang berlarut-larut,” ujar Indra.
Comment