Adapun jam operasional Biskita pada Koridor I dan II dimulai pukul 05.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, untuk Koridor V dan VI, dijelaskan Dedie Rachim, masih dalam proses kajian karena bersifat non-subsidi, yang memerlukan waktu lebih lama. Untuk penetapan tarif, dibutuhkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Baca Juga: BisKita Trans Pakuan Bakal Beroperasi Jelang Lebaran 2025, Sekda Kota Bogor Bilang Begini
Dinas Perhubungan bersama pihak terkait, khususnya para operator, bekerja sama dan berupaya mencarikan tarif yang paling masuk akal, memadai, dan terjangkau oleh masyarakat untuk operasional Biskita di Koridor V dan VI yang non-subsidi.
Karenanya, Dedie Rachim meminta masyarakat Kota Bogor untuk bersabar.
Comment