JAKARTA, CEKLISSATU – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Ini mengingat masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

"Ini kan tugas Pak Presiden. Pak Presiden kan tunjuk siapa, kan Kemendagri yang mengatur regulasi, kita jalankan," kata Wempi. 

Wempi berharap bulan depan sudah ada sosok Pj yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Kemendagri pun berharap penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta bisa dipercepat.

"Harapannya kita begitu (bulan depan sudah ditunjuk pj gubernur). Tapi tentu kita lihat ya, ini semua keputusan Presiden," lanjutnya.

Meski demikian, ia menyebut hingga saat ini belum ada nama-nama yang mengemuka sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta. "Belum ada (nama-nama)," tegas Wempi.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Pemerintah akan menunjuk pj gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sampai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.