JAKARTA, CEKLISSATU - Band Kotak akhirnya menanggapi somasi yang dilayangkan mantan personelnya, Posan Tobing dan Julia Angelia Lepar atau Pare.


Dalam somasi itu, Posan tidak mengizinkan personel band Kotak yakni Tantri (vocalis), Chua (Bassist) dan Cella (gitaris), membawa lagu ciptaannya maupun yang diciptakan bersama.


Melalui kuasa hukumnya, Sheila A. Salomo, band Kotak menilai apa yang dilakukan Posan seharusnya tidak terjadi. Apalagi berkaitan dengan lagu milik ciptannya.

Baca Juga : Launching Perpustakaan Digital, UNIDA Bedah Buku Karya Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H


Sheila, menegaskan bahwa para personal Kotak juga sudah tidak ingin lagi membawakan lagu ciptaan Posan saat manggung.


"Perlu kami sampaikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan, itu (seharunya) enggak perlu (disampaikan). Karena sudah lama Kotak enggak pengen nyanyiin lagu-lagu itu," kata Sheila kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.


Pun dengan lagu ciptaan Pare. Menurut Sheila, kliennya juga sudah sepakat untuk tidak menyanyikan lagu tersebut.


Meski begitu, Sheila mengatakan bahwa pihaknya membuka komunikasi dengan Posan dan Pare untuk melakukan mediasi, mencari jalan tengah baiknya seperti apa. 


"Kami sebetulnya terbuka untuk berdiskusi tapi setelah kami menerima somasi terbuka kami harus menyatakan posisi hukum kami. Kami menolak kalau Kotak milik Posan dan Julia," jelasnya.