JAKARTA, CEKLISSATU -- Belum lama ini, Yoni Dores melaporkan penyanyi Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi menyampaikan pernyataan resmi tertulis yang dibagikan ke awak media. 

Sadrakh menyebutkan bahwa Lesti Kejora mengetahui adanya laporan hukum itu dari media massa.

"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," tulis Sadrakh. 

Baca Juga: Mantan Artis Ditangkap Polisi Gegara Kasus Peredaran Uang Palsu, Segini Nilainya

Dengan asas praduga tidak bersalah, pihak Lesti Kejora masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Yoni Dores.

"Kami selaku kuasa hukum saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini," tandasnya. 

"Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Sebelumnya, pada 18 Mei, laporan masuk ke Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh IS dengan korban Yoni Dores. 

Baca Juga: Ini Alasan Kemenhan Lantik Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Yoni adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM. 

Kejadian bergulir sejak 2018, di mana Lesti disebut sering menyanyikan ulang atau cover lagu Yoni dan mengunggahnya ke YouTube tanpa sepengetahuan dan izin Yoni. 

Pihak kepolisian mengenakan Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.