Atas kejadian itu, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


"Dari hasil kejahatan atau tindakan yang dilakukan kedua orang tersebut kita akan jerat dengan pidana ancaman hukuman 2 tahun dengan denda sebesar 4 milyar dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak 2 milyar." tutupnya.