"yang mana setiap orang yang menghapus, mencabut, menutup mengganti label, melabeli kembali dan atau menukar tanggal bulan dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan itu dimaksud dalam pasal 99 junto pasal 143 tentang undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dijuntokan dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang subsider pasal 62 ayat 1junto pasal 8 ayat 2 junto pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen." tegasnya. 

Baca Juga: Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluarsa yang Ditemukan di Stadion Kanjuruhan

 Selain mengamankan dua orang pelaku Sat Reskrim Polresta Bogor Kota juga mengamankan beberapa susu merk Indomilk yang mana merk yang seharusnya beredar di pasar dan yang tidak boleh beredar di pasar 


"Untuk barang bukti yang kita amankan dari kedua tempat tersebut yaitu 38 dus susu merk Indomilk kemasan botol 66 buah dus susu merk Indomilk kemasan kotak dan 300 buah dus susu merk Indomilk kemasan kotak." ujarnya.